Beranda Β· Perlindungan Data
Perlindungan Data & Kerahasiaan Psikologis
Jaminan kerahasiaan rekam medis konseling dan laporan hasil asesmen psikotes Anda.
Kode Etik HIMPSI Compliant (Pasal 23 & 24)
Standar Profesional Mentalight
1. Komitmen Kerahasiaan Psikologis
Mentalight Indonesia memegang teguh asas kerahasiaan (*confidentiality*) sesuai dengan **Kode Etik Psikologi Indonesia (HIMPSI)**. Seluruh informasi yang Anda sampaikan dalam sesi konseling maupun jawaban pada ujian psikotes bersifat **rahasia dan dilindungi secara hukum**.
2. Perlindungan Rekam Medis & Psikotes
- Konseling Individu: Rekam catatan konseling ditaruh di dalam enkripsi terpisah dan hanya dapat diakses oleh Psikolog Penanggung Jawab sesi Anda.
- Psikotes Perusahaan / Sekolah: Laporan hasil evaluasi psikotes (psikogram) hanya diberikan kepada institusi yang membiayai atau mendaftarkan Anda sesuai *informed consent* perjanjian asesmen.
- Pengecualian Batas Kerahasiaan: Kerahasiaan dapat dikesampingkan **hanya dan apabila** terdapat ancaman bahaya fisik langsung terhadap diri sendiri/orang lain, ancaman tindakan pidana berat, atau atas Perintah Resmi Pengadilan Hukum Republik Indonesia.
3. Standar Infrastruktur & Keamanan Server
- Sistem basis data diproteksi dengan enkripsi SSL/TLS 256-bit dan pembatasan otentikasi ketat.
- Penyimpanan laporan PDF & Excel rekapitulasi ujian dilindungi oleh akses token berbatas waktu (*time-limited signed URL*) untuk mencegah pengunduhan tanpa izin.
- Audit keamanan berkala dilakukan untuk memastikan sistem bebas dari ancaman kebocoran data (*data breach*).